Tenaga Asing Diduga Ilegal di PT Hypec Jadi Target Kantor Imigrasi

Tenaga Asing Diduga Ilegal di PT Hypec Jadi Target Kantor Imigrasi
ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Bagian TU Kantor Imigrasi Pekanbaru Kurniadie, mengatakan, setelah mendapat informasi adanya pelanggaran 92 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina, pekerja pembangunan PLTU 2x100 MW Tenayan Raya yang berada di bawah koordinasi Sub kontraktor PT Hypec, Imigrasi Pekanbaru langsung menjadikannya sebagai target untuk membuktikan, apakah TKA itu sudah memiliki izin kerja dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan juga Kartu Izin Sementara (Kitas) atau tidak. Jika tidak, maka siap-siap di Deportasi.

"Kita akan siapkan tim yang akan langsung turun dan membuktikan kebenaran ini. Kami akan cek langsung, dan akan kami tindaklanjuti pelanggaran ini. Kewenangan Deporasi itu ada di Imigrasi, jika tidak memiliki Kitas maka siap-siap akan dideportasi," tegas Kurniadie saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2013).

Indikasi adanya permainan oknum Imigrasi dengan PT Hypec, sehingga TKA bebas bekerja tanpa izin di Kota Pekabaru untuk pembangunan PLTU tersebut, Kurniadie juga sedang mencari bukti kuat.

"Jika ada bukti, maka akan ditindak sesuai hukum, karena jelas ini melanggar," kata Kurniadie lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, informasi tersebut akan dilaporakan ke kepala kantor Imigrasi, keputusan nantinya akan diambil oleh kepala kantor. Jika terbukti TKA itu melanggar peraturan keimigrasian dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, Imigrasi punya kewenangan untuk mendeportasi.

"Kita juga akan pertanyakan sejauh mana kesalahan yang dilakukan, yang pasti sponsor yang mendatangkan TKA ini juga harus bertanggungjawab. Dan akan kita mintai keterengannya. Kami tahu Hypec ini hanya sub konrtraktor, dan kami akan lihat dari paspornya, dan siapa yang bertanggungjawab terhadap TKA ini," paparnya.

Setiap pelanggaran soal Kitas ini terjadi, maka menjadi perhatian Imigrasi. Namun, untuk jalur resminya TKA apabila sudah memiliki izin kerja dari Naker, Imigrasi akan memberikan izin tinggal berupa Kitas. Ini berlakukan selama satu tahun, bisa enam bulan, bisa tiga bulan, tergantung permintaan dari perusahaan.

"Kalau sudah punya Kitas berarti sudah memiliki izin kerja, jadi semua TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki Kitas, tanpa Kitas ditindak tegas dan akan dideportasi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, atas hasil kunjungan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ke lokasi pembangunan PLTU Tenayan Raya, ditemukan 92 orang tenaga kerja asing asal China. Saat diminta dokumen, pihak pengawas tak mau memperlihatkannya.

Komisi IV juga telah mengagendakan hearing dengan PT Hypec pada Senin depan. Dalam hearing tersebut, Komisi IV akan melibatkan juru translit bahasa China, karena PT Hypec tak bisa berbahasa lain selain bahasa China.

"Jika dalam hearing itu nantinya pihak Hypec tak bisa memperlihatkan dokumen tenaga kerjanya, maka kita akan minta agar pekerja itu dideportasi saja," kata anggota Komisi IV Zulfan Sulaiman.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index