Sudah 5 Tahun, Perda Gepeng di Kota Pekanbaru Belum Berjalan

Sudah 5 Tahun, Perda Gepeng di Kota Pekanbaru Belum Berjalan
Gepeng. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Kota Pekanbaru sejak masuk Ramadhan 1434 hijriah hingga sekarang, semakin mengkhawatirkan. Sebab, Gepeng ini tak hanya beroperasi di pinggir dan persimpangan jalan raya saja, melainkan sudah berbondong-bondong masuk ke lingkungan masyarakat dan pasar.

"Gawat, yang memadati pasar itu bukan pedagang dan pembeli saja sekarang, tapi lebih rame pengemisnya," tutur salah seorang masyarakat Simpang Baru, Panam, Tampan, Sunarti, Jum'at (19/7/2013).

Menurutnya, gepeng yang ada di pasar ini dengan berbagai modus. "Ada yang autis, lumpuh, buta, gendong anak, lengkap lah pokoknya," sebut Narti lagi.

Menurut salah seorang pedagang alat jahit di Pasar Panam, Jon, mengatakan, gepeng ini lebih duluan tiba dari pada pedagang dan mengambil posisi yang strategis yang akan ramai dipadati pembeli.

"Saya habis shalat Subuh udah buka kedai, mereka sudah datang, ada yang mengantarnya. Duluan pula mereka lagi dari kita datang ke sini," sebut Jon.

Keberadaan gepeng yang kian hari semakin padat di Kota Pekanbaru, merupakan fenomena klasik yang belum ada titik penyelesaiannya dari instansi terkait di pemerintahan. Meskipun sejak awal puasa kemarin, Dinas Sosial Pekanbaru mencatat hasil tangkapan Gepeng per Januari hingga Juli 2013 berjumlah 83 orang, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah sehingga gepeng itu kembali lagi ke Pekanbaru.

"Dari awal sudah saya sampaikan, beri efek jera kepada gepeng tersebut. Kalau yang bisa dibina, maka lakukan pembinaan, namun yang memang tak bisa dibina, saya rasa harus ada efek jera tadi, entah itu dipulangkan ke daerah asal, atau didenda," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Ade Hartati, yang membidangi sosial.

Penerapan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial, menurut Politisi PAN ini, di Pekanbaru Perda tersebut belum secara maksimal diterapkan.

"Dalam BAB III Pasal 3 dalam Perda kita itu kan sudah jelas, bahwa dilarang bagi setiap orang memberikan sumbangan dalam bentuk uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan raya, jalur hijau, persimpangan lampu merah dan jembatan penyeberangan atau di tempat-tempat umum. Tapi masyarakat tampaknya kurang mengetahui Perda ini," sebut Ade lagi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemakaman Kota Pekanbaru Husnimar Abdullah, mengatakan, pihaknya melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap gepeng yang terjaring razia. Setelah dilakukan pendataan, maka gepeng yang terjaring menandatangani surat pernyataan dan dilakukan pembinaan. Namun, apabila pembinaan tidak membuahkan hasil, maka gepeng dipulangkan ke kota asalnya.

"Pembinaan ini kita arahkan kepada bimbingan sosial, seperti bimbingan agama, bimbingan usaha, kesejahteraan dan keterampilan," kata Husnimar.

Dinas Sosial mengaku juga kewalahan dalam melakukan penertiban terhadap gepeng yang terus tumbuh subur di Kota Pekanbaru. Hal ini dikarenakan, di Pekanbaru menurut Husnimar, masyarakatnya pemurah dan pemberi.

"Pengemis ini, kalau kita berikan sumbangan, maka keenakan dan akan mengemis terus masuk ke pelosok kota. Makanya, kita himbau agar masyarakat jangan memberikan sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pengemis ini," imbuhnya.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index