Kini, Tugas Penyidik PNS Dibebankan ke Satpol PP

Kini, Tugas Penyidik PNS Dibebankan ke Satpol PP
Satpol PP. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Jika selama ini Satpol PP hanya sebagai penegak Perda, kali ini ada tugas baru bagi Satpol PP Kota Pekanbaru yakni sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tugas ini di dasarkan atas perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan arahan Walikota Pekanbaru H Firdaus MT.

“Pada tahun ini kita akan melakukan tugas baru, selain menertibkan dan mengamankan Perda, kita juga diminta menjadi penyidik PNS,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Baharuddin saat ditemui RiauAktual.com, Rabu (3/7/2013).

Sebelumnya, tugas Penyidik PNS merupakan tugas biro hukum dan bagian hukum Kota dan Provinsi, kedepan akan berada di bawah kendali Satpol PP. Menurutnya, pelimpahan tugas baru ini berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.182.1/ 857/S1 tanggal 18 Maret 2011 perihal pedoman pemberdayaan PPNS di daerah maka Satpol PP akan menjalankan tugas barunya.

“Jika hal tersebut direalisasikan, maka Satpol PP akan mempunyai tugas baru selain menertibkan dan mengamankan keamanan Kota Pekanbaru, nanti kita akan bekerjasama dan berkoordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota yang dibina langsung oleh Kasatpol PP," pungkasnya.

Laporan: VR
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index