Bela Sekwan, Asisten III Pemko Dikritik Dewan

Bela Sekwan, Asisten III Pemko Dikritik Dewan
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sahril SH. FOTO: doc

PEKANBARU, RiauAktual.com - Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Sukri Harto telah angkat bicara atas perseteruan Anggota DPRD Pekanbaru dengan Sekretaris DPRD yang terjadi sepekan terakhir ini. Sukri mengatakan, antara Sekwan dan Dewan saat ini hanyalah miskomunikasi alias salah paham, pernyataan ini membuat berang Wakil Ketua DPRD Sahril SH.

Asisten III Pemko dinilai Sahril terkesan melakukan pembelaan terhadap kebijakan Sekwan yang telah meresahkan seluruh anggota Dewan. Bahkan, Sahril menyebutkan, Asisten III Peemko tidak mengetahui data dan fakta, akan tetapi berani angkat bicara, karena Asisten III dinilai Sahril tidak paham dengan kondisi ril di DPRD.

"Dia (Sukri Harto, red) mengatakan miskomunikasi, kan dia tidak tahu, kami yang ada di dalam yang tahu. Dia (Sukri) bilang masalah pemberhentian dan mekanisme diatur dalam undang-undang, tidak mungkin seperti mencopot clening servis, ada mekanismenya, tapi mekanismenya sudah kami bahas di rapat pimpinan. Harusnya ini tidak serta merta Asisten III menjawab dengan gamblang, bila perlu dia meminta keterangan ke DPRD, karena kita punya data dan fakta, " kata Sahril saat ditemui di DPRD, kemarin Rabu (24/4/2013).

Kepada Sukri, Sahril memaparkan sedikit persoalan yang terjadi di DPRD dengan Sekwan, bahwa Sekwan tidak paham dengan tugas pokok dan fungsinya. Karena, Sekwan yang memiliki titel Sarjana Ekonomi tersebut telah membuat anggota DPRD seperti bawahan. "Kalau soal tadi yang dibaca di salah satu media, masalah reses dan sebagaimacam, sudah sembilan tahun saya duduk di DPRD, saya rasa di dunia ini, ini yang aneh bin ajaib Sekwannya," aku Sahril.

Sekwan juga diminta membaca dengan baik lagi Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 tentang susunan MPR, DPD, DPR dan DPRD Provinsi, kabupaten/kota agar Sekwan mengerti bahwa tugas pokok Sekwan di DPRD adalah sebagai pembantu bagi Dewan. "Kan jelas dalam undang-undang itu, DPRD dibantu oleh seorang Sekwan yang diangkat dan diberhentikan oleh walikota atau bupati atas persetujuan pimpinan," tuturnya.

Stateman yang dikeluarkan Sekwan yang membeberkan gaji anggota Dewan, membuat kebijakan yang meresahkan Dewan karena terancam tak bisa Reses, memang membuat DPRD susah melakukan tugas sebagai perwakilan dari rakyat. Maka, ketika Dewan tak lagi menginginkan Sekwan, maka ada mekanisme yang harus dilalui Dewan untuk memberhentikan Sekwan dengan cara menyurati Walikota sebagai pembina Sekwan dan Walikota akan mempelajarinya.

"Nanti kalau perlu kami undang walikota memberikan keterangan secara lisan, ingat, seorang kepala dinas yang ada di Pemko kalau menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan aturan lagi, bisa kami merekomendasikan kepada wako untuk ditinjau kembali keberadaannya dalam dinas, apa lagi Sekwan. Undang-undang telah mengatur itu, kalau wako tetap mempertahankan juga, tentu ada langkah-langkah kami yang diatur undang-undang, walikota tahu itu," papar Sahril.

Sahril juga kembali menegaskan, di DPRD, Sekwan bertugas membantu Dewan dan bukan mengatur mengatur Dewan, apalagi sampai membeberkan gaji Dewan ke publik. "Tak ada kewenangannya itu. Saya pikir kami nyaman-nyaman saja, tapi kinerja sekwan sudah tidak lagi membantu, seakan-akan DPRD ini bawahannya, ini yang tidak disadari Sekwan, saya katakan lagi, mungkin di dunia ini baru terjadi. Semua rekomendaesi dan persyaratan oleh undang-undang yang diminta sudah kami persiapkan, tapi dikacaukannya, bukannya dia memfasilitasi tapi dikacaukannya, seperti reses kami ini diobok-oboknya," terang Sahril lagi.

Asisten III Pemko Sukri Harto ini telah membuat stateman dan terbit di salah satu media cetak di Riau yang menyatakan, pergantian Sekretaris DPRD memiliki mekanisme dan menilai perbedaan pendapat yang terjadi antara Dewan dan Sekwan saat ini merupakan hal biasa.

Permintaan pergantian Sekwan seperti yang dimintakan sejumlah anggota Dewan secara blak-blakan menurut Sukri tidak serta merta dapat langsung dikabulkan Pemko Pekanbaru. Sebab, Sukri memaparkan bahwa pergantian terhadap Sekwan ini harus dijalankan sesuai prosedur.

"Itu ada mekanismenya, kalau memang diganti tentu Pak Wali nilai dulu kinerjanya. Semuanya ada prosedur, tak bisa diputuskan begitu saja," kata Sukri menjawab permintaan Dewan yang terbit juga di sejumlah media sepekan ini.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index