Hindari Korupsi, Pemko Pekanbaru Bentuk ULP

Hindari Korupsi, Pemko Pekanbaru Bentuk ULP
Dorman Djohan. Foto: Riki

PEKANBARU (RA) - Sebagai langkah untuk menekan tingkat korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan, maka Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru. Pembentukan lembaga baru ini didasarkan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah nomor 5 tahun 2012.

Demikian hal ini dikatakan Asisten II Pembangunan dan Perekonomian Pemko Pekanbaru Dorman Djohan ketika dikonfirmasi reporter RiauAktual.com pada Rabu (30/1/2013) di Kantor Walikota Pekanbaru.

Diterangkan Dorman, berdasarkan aturan nomor 5 tahun 2012 tersebut tahun 2014 pengadaan barang dan jasa diputuskan pemenangnya oleh ULP. "Tahun 2014 seluruh pengadaan barang dan jasa yang menunjuk pemenangnya lembaga ini. Selama ini namanya panitia pengadaan di SKPD. Kedepan ada satu unit saja yang terintegrasi," ujarnya.

Ditambahkan Dorman, ULP harus sudah terbentuk awal tahun 2013 dan direalisasikan pada 2014. Pihaknya sudah mengadakan rapat pembentukan panitia persiapan dan sosialisasi. Aturan di daerah akan ada Peraturan Walikota. Sementara teknisnya yakni pendaftaran lelang tetap di LPSE, penilaian dan penetapan pemenang dilakukan ULP.

"Pembentukan ULP ini bertujuan untuk menciptakan intergasi dan menghindari KKN. Keanggotaannya dari unsur teknis PU, Unsur Administrasi Bagian Hukum, Pembangunan, dan Keuangan. Setelah dibentuk 1 tahun kedepan ada kemungkinan bisa menjadi lembaga independen," pungkasnya. ***

Laporan: Ver
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index