131 Koperasi di Inhu Dibubarkan

131 Koperasi di Inhu Dibubarkan
ilustrasi

Riauaktual.com -  Sebanyak 131 Koperasi yang ada di Kabupaten Indragiri hulu ( Inhu) dibubarkan sesuai dengan lampiran surat keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah nomor 114/Kop/M.KUKM.2/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016.

"Koperasi tersebut dibubarkan karena tidak melakukan rapat anggota tahunan (RAT) selama 3 (tiga) tahun berturut turut. Kemudian tidak melaksanakan kegiatan usaha yang nyata sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 114 tahun 2016," ungkap Kasi Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu, Andison S Sos, Jum'at (21/7/2017).

Andison juga menyebut, jumlah 131 sebenarnya lebih sedikit dari laporan awal yang dikirim Dinas
UKM Inhu ke Menteri Koperasi Usaha Kecil Menengah.

"Dilaporkan sebelumnya 196, dan verivikasi awal seharusnya 144 yang ditutup. Namun setelah dilakukan berbagai pertimbangan angkanya berkurang menjadi 131 yang dibubarkan," ucapnya.

Selama proses verivikasi, kata Andison lagi, sempat terjadi penolakan dari beberapa koperasi yang direkomendasikan untuk ditutup, namun karena ini aturan pembubaran tidak bisa dielakkan.

"Jadi untuk tahun 2017 ini, koperasi yang memiliki izin di Inhu hanya 167, dan itu sudah termasuk yang baru terdaftar 3 unit koperasi pada bulan Januari lalu," pungkasnya. (obe)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index