Ternyata Plt Disdik Bengkalis Miliki Track Record Mantan Napi

Ternyata Plt Disdik Bengkalis Miliki Track Record Mantan Napi
SIPP secara umum bisa diakses

Riauaktual.com - Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura, ternyata pernah memilki track record hitam dan duduk di kursi pesakitan dalam kasus penganiayaan terhadap anak didik,saat itu ia menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 3 Mandau dan divonis bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada tahun 2013 yang lalu.

 

Data Edi Sakura divonis 5 bulan penjara  tersebut didapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkalis dengan link http://sipp.pn-bengkalis.go.id/, yang bebas diakses oleh siapapun.

 

Dari penelusuran yang dilakukan di SIPP tersebut tercatat sebagai terdakwa atas nama Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi dengan nomor perkara 154/PD.SUS/2013/PN.BKS register tanggal 17 April 2013, dengan klasifikas perkara Perlindungan Anak dan penuntut umum Eriza Susila, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Selain itu pelimpahan perkara ini tanggal 16 April 2013 dengan nomor surat pelimpahan B-1770/N.4.14.3/Euh.2/04/2013.

 

Untuk Hakim yag menangani perkara sidang tersebut tercatat 3 orang diantaranya Sarah Louis S (Hakim Ketua), Edwin Adrian (Hakim anggota) dan Selo Tantular (Hakim anggota),untuk sidang atas perkara ini dilakukan sebanyak 7 kali dengan pembacaan dakwaan dilaksanakan pada tanggal 02 Mei 2013 dan pembacaan putusan tanggal 19 Juni 2013.

 

Dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Tunggal.

 

Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan.

Menyatakan barang bukti berupa : NIHIL dan Menghukum terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

 

Pada kolom putusan akhir menyatakan terdakwa EDI SAKURA Bin SHARUDDIN EFENDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan Sengaja Melakukan Kekejaman, Kekerasan, Atau Ancaman Kekerasan, Atau Penganiayaan Terhadap Anak " dan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang berkekuatan Hukum tetap karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan berakhir dan denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) jika terdakwa tidak sanggup membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).

 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eriza Susila, SH dari Kejaksaan Negeri Bengkalis membenarkan bahwa ia pernah menjadi JPU dalam perkara Pelindungan anak atas nama terdakwa Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi pada tahun 2013 yang lalu.

 

"Memang benar saya pernah menangani perkara atas nama Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi tersebut," singkat Eriza Susila ketika ditemui. Rabu (10/05/2017).

 

Senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Sutarno ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp dengan mengirimkan sejumlah bukti, membenarkan juga bahwa Edi Sakura Bin Sharuddin Effendi pernah divonis 5 bulan sesuai data yang ada di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.(put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index