Riauaktual.com - Revisi draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sudah diserahkan oleh pemerintah ke DPRD Kuansing. Hanya saja drap tersebut belum ditanda tangani oleh ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam hal ini Sekda.
Belum ditandatanganinya KUA dan PPAS tersebut terkait dengan adanya rencana bupati Kuansing Untuk mengganti Sekda muharman dan menunjuk Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja H Muharlius SE MM menjadi PLT Sekda, namun berdasarkan informasi, hingga kini Bupati belum mengeluarkan SK nya.
Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, saat dikonfirmasi wartawan kemarin menyarankan,agar Bupati supaya cepat menunjuk Ketua TAPD. "Kalau memang Sekda diganti dan ditunjuk Plt harus cepat di SK kan," sarannya.
Dikatakannya, penunjukan plt tersebut penting demi, terselenggaranya legalitas pormal draf revisi KUA PPAS tersebut. Tapi kata Musliadi, kalau untuk legalitas tim tersebut seharusnya ada ketua TAPD yakni Sekda atau plt.
Selanjutnya katanya, jika kalau tidak ada Ketua Tim TAPD yakni Sekda, nanti legalitas KUA PPAS maupun RAPBD ini akan dipertanyakan karena tidak memiliki legalitas.
Selanjutnya Musliadi menjelaskan tentang siapa yang seharusnya meneken, Musliadi mengatakan, mau itu Sekda atau Plt Sekda, tetapi yang penting katanya harus cepat ditentukan. (dr)
Bupati Harus Secepatnya Menentukan Siapa Sekda
Redaksi
Kamis, 30 Maret 2017 - 11:06:37 WIB
Berita Lainnya
index Politik
Di Hadapan Masyarakat Minang, Ade Hartati Nyatakan Maju di Pilkada Pekanbaru
Selasa, 23 April 2024 - 20:55:53 Wib Politik
PKS Dorong Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Kembali Diberlakukan
Ahad, 21 April 2024 - 06:47:55 Wib Politik