Dana Eks PNPM Inhu Bergulir Rp 34 M

Dana Eks PNPM Inhu Bergulir Rp 34 M
ilustrasi

Riauaktual.com - Ketua forum Badan Kerjasama Antar Desa Kabupaten Inhu H. Seno Harto mengatakan status dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kabupaten Inhu yang bergulir saat ini di 14 Kecamatan Kabupaten Inhu sebesar Rp 34 miliar.

Kepada wartawan di Pematangreba, Minggu (26/2) ia menyebutkan dana eks PNPM Kabupaten Inhu berawal dari PNPM sebesar Rp 18 millyar yang bersumber dari APBD Inhu dan APBN untuk membantu usaha masyarakat dengan sistim simpan pinjam perempuan (SPP) yang saat ini sudah menjadi suplus menjadi 34 miliar.

H Seno Harto yang juga sebagai Ketua BKAD Provinsi Riau menambahkan, dulu dinamakan Dana PNPM yang bergulir di Kabupaten Inhu lebih kurang Rp 34 millyar beranggota sebanyak 12 ribu SPP sejak tanggal 31 Desember tahun 2014 Pemerimtah Pusat telah berakhir dan payung hukum menjadi eks PNPM.

Karena peraturan Mentri Desa Tertinggal dan Transmigrasi tentang pengelolaan dana bergulir hasil kegiatan PNPM pedesaan di kelolah menjadi eks PNPM sebagimana peraturan Mentri tahun 2017 ini yang akan disahkan oleh Pemerintah Pusat, paling lambat 6 bulan Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu wajib membuat Perbup untuk dijalankan guna status kepemilikan dana bergulir sebesar Rp 34 millyar tersebut dikelola oleh unit pengelola kegiatan (UPK) dibawa naungan badan kerjasama antat desa (BKAD).

Selanjutnya, Ia menerangkan bahwa status pemilikan dana eks PNPM tersebut tidak dapat diubah menjadi milik desa dan aset dana bergulir ini tidak dapat dibagikan ke masing-masing desa.

"Jadi kelembagaan yang mengelola dana bergulir eks PNPM dalam bentuk badan usaha milik desa bersama atau koperasi. Oleh karena itu, sebelum dikeluarkannya Peraturan Mentri, selama ini yang mengelola dana itu adalah UPK di bawa naungan BKAD sesuai dengan surat edaran mentri,'' terang Seno (Obe)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index