Tengah asik duduk diwarung, AL diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Kampar

Tengah asik duduk diwarung, AL diringkus Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu Kampar
TERSANGKA AL BERSAMA TIM OPSNAL POLSEK TAPUNG HULU DAN BEBERAPA BARANG BUKTI

Riauaktual.com - Tim Opsnal Polsek tapung hulu polres Kampar, kembali mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah warung Kences yang berlokasi di Jalan SMP Perkapean wilayah Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AS alias AL (37) warga jalan Lindai Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu, dari tangan tersangka ini didapati barang bukti berupa 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam kantong celananya.

Kabid humas Polda Riau Kombes pol Guntur Aryo Tejo menjelaskan penangkapan tersangka narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat, dimana adanya peredaran narkotika di desa kasikan.

"Berangkat dari informasi tersebut tim opsnal melakukan penyelidikan dan mengendus salah satu pelaku yang saat didatangi sedang duduk disalah satu warung di sekitar tempat yang dicurigakan. Lantas digeledah dan tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu yang disembunyikannya di dalam kotak rokok," Ungkapnya

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Serta tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," Pungkas Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. (BS)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index