Dishubkominfo Pekanbaru Legalkan Parkir di car free day

Dishubkominfo Pekanbaru Legalkan Parkir di  car free day
parkir

PEKANBARU (RA) - Pungutan parkir sepeda motor bagi pengunjung car free day (CFD) di beberapa titik ternyata dilegalkan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru.

"Itu legal, untuk menambah pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru," ujar Kepala Dishubkominfo Pekanbaru, Arifin HR SH, Rabu (07/112).

Namun Arifin menampik jika parkir dilokasi tersebut dikenakan tarif yang lebih mahal, dan tidak sesuai aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

"Tidak ada, parkir disemua ruas jalanan di Pekanbaru sama, Roda dua Rp1000, Roda empat Rp2000. Kalau ada yang minta lebih laporkan kepada petugas Dishub atau polisi yang berada disana, itu pungli namanya," tegasnya.

Arifin juga menyebut, saat ini petugas parkir sudah memiliki tanda pengenal khusus, berupa seragam , identitas khusus yang tertempel di baju mereka, dan kalau tidak memiliki ciri-ciri tersebut jangan diberi.

"Memang di CFD itu ada juga sebagian yang ilegal, karena belum melapor kepada kita. Itu rata-rata juru parkirnya penduduk tempatan, Makanya masyarakat berhak menanyakan identitasnya," tuturnya.

Sebelumnya salah seorang warga, Rendi, mengaku diminta uang sebesar Rp2000 oleh petugas parkir di ujung jalan Diponegoro sepulang dari CFD. Tapi ia menolak, karena petugas tidak memberikannya karcis.

"Gak saya bayar, karena saat saya minta karcis petugas tidak mau kasih," ucap rendi menceritakan kejadian yang ia alami.

Sebenarnya, kata Rendi lagi, kalau petugas minta Rp1000 mungkin saya akan kasi, karna tarif parkir sepeda motor yang saya ketahui memang segitu.

"Makanya hal ini perlu ketegasan pemerintah kota, sidak dong sekali-sekali, jangan cuma terima setoran," cetusnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index