2016, Disperindag Bagikan 180 Timbangan ke Pedagang

2016, Disperindag Bagikan 180 Timbangan ke Pedagang
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Tahun 2016 ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru kembali membagikan 180 timbangan SNI kepada para pedagang yang ada didua pasar yakni Pasar Lima puluh dan pasar Dupa.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Masirba Sulaiman mengatakan bahwa pemberian timbangan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan para perdagang nakal. Sebab pemakaian timbangan plastik yang berukuran 1 Kg sudah tidak dibenarkan lagi.

"Pemakaian timbangan plastik itu sudah tidak dibenarkan lagi oleh Pemerintah, karena dinilai tidak tepat kerena timbangan ini untuk timbangan kue. Disamping itu juga merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan undang undang perlindungan konsumen," ungkap Irba, ketika ditemui disela-sela peresmian pasar Limapuluh Jalan Sultan Syarif Qasim, Rabu (20/4).

Irba menjelaskan, dari 180 timbangan itu dibagikan tersebut, diantaranya  100 timbangan diperuntukkan bagi pedagang yang berjaualan dipasar Limapuluh. Sedangkan sisanya 80 lagi diberikan kepada pedagang pasar pagi Dupa.

"Untuk dananya, timbangkan ini kita anggarkan pada APBD tahun 2016. Jadi mulai saat ini, kita menghimbau kepada pedagang agar  tidak menggunakan timbangan plastik dan segera menukarnya dengan timbangan SNI yang berukuru 5 Kg," sampainya.

Irba berharap agar para pedagang sikap jujur. Disamping itu, masyarakat pun diminta harus cerdas  ketika hendak membeli agar tidak dirugikan.

"Kita harapkan pedagang jujur, masyarakat harus pun harus jujur, dengan memimbang ulang karena setiap pasar kita menyediakan timbangan. Apabila ada perbedaan ukuran dalam timbangan maka hendak laporkan ke kita. Mereka akan kita tegur dan akan kita tera ulang lagi timbangannya. Jika pedagang melakukan kecurangan lagi maka akan kita berikan sanksi tegas," tutup Irba.


Laporan : YAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index